Beberapa perusahaan yang telah menjalankan fungsi sebagai bullion bank adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Meskipun begitu, selama ini, emas Indonesia lebih banyak mendapatkan biaya pengolahan industri (cost of manufacturing) karena bank emas alias bullion bank ada di Singapura.
Namun melalui regulasi terbaru, Indonesia akan segera memiliki bank emas usai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion diterbitkan.
Selama ini meski potensinya di Indonesia besar, banyak tantangan yang dihadapi. Salah satu kendala utama adalah regulasi yang belum jelas. Indonesia untuk menghadirkan bank emas perlu merancang kerangka hukum yang spesifik mengatur operasional bank emas.
Hal ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan calon nasabah. Selain itu, literasi keuangan masyarakat Indonesia, terutama terkait investasi emas, juga harus ditingkatkan.
Sebab sampai saat ini banyak yang masih menyimpan emas dalam bentuk fisik di rumah karena kurangnya pemahaman tentang manfaat menyimpannya di lembaga keuangan.
Tantangan berikutnya adalah infrastruktur. Berbeda dengan negara lain yang telah lama menerapkan, seperti Turki yang memiliki jaringan bank emas yang luas, infrastruktur keuangan di Indonesia masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Bank emas membutuhkan dukungan teknologi tinggi untuk memastikan keamanan dan transparansi, seperti sistem blockchain untuk pelacakan emas atau vault (tempat penyimpanan emas) yang terstandardisasi.
Saat ini, hanya segelintir lembaga keuangan di Indonesia yang mampu menyediakan layanan semacam itu.
Load more