Sebaliknya, pendakwah keturunan Rasulullah SAW ini menegaskan selama tidak menyentuh larangan dalam ajaran agama Islam, maka Wudhu tetap sah.
"Kecuali buang gas. Kalau tanpa busana, itu tidak membatalkan Wudhu," terang dia.
"Enggak ada kalau syarat sahnya Wudhu harus berbusana," sambungnya.
Dalam ajaran agama Islam telah menjelaskan hal yang mengandung hadas, seperti kentut atau buang angin menyebabkan Wudhu batal.
Hadis riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu menerangkan Wudhu batal karena kentut, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Artinya: "Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.' Lalu ada orang dari Hadramaut mengatakan, 'Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?' Abu Hurairah pun menjawab, 'Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara'." (HR. Bukhari)
Load more