“Maka jika salah satu orang tua yang tidak setuju, hamil dulu deh, pasti nikah. Ini tidak paham akan konsekuensi agama," lanjutnya.
Maka sebaiknya setiap Muslim paham akan dampak terhadap sang anak hasil zina itu.
Jika tak ada nasab maka secara hukum Islam, tidak berlaku hukum waris.
"Maka anak tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki tadi dan tidak ada hukum waris antara dia dan laki-laki itu. Hukum syar'i begitu," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Maka jika tidak dinisbatkan ke ayah, anak hasil zina atau anak yang dikandung sebelum menikah itu nasabnya pada ibu. Ketentuan ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama atau jumhur ulama.
Namun jika si wanita yang menjadi ibunya ini menikah dengan laki-laki lain, maka nasab sang anak mengikuti ayah sambungnya.
Itulah penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang anak yang dikandung sebelum menikah atau hasil zina.
Load more