tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan agar setiap Muslim untuk tidak melakukan zina, karena selain dosa besar jika punya anak kemudian menikah nasib anak akan berbeda.
Sebagaimana ajaran dalam Islam, Islam mengatur dengan rinci tentang aturan hidup termasuk mengenai anak di luar nikah dimana salah satunya terkait nasab atau garis keturunan.
“Anaknya lahir dari hasil zina, tidak boleh secara syar'i dinisbatkan pada laki-laki itu, walaupun sperma dia. Hukum Allah begitu," jelas Ustaz Khalid Basalamah, dikutip dari ceramah beliau yang diunggah di Kanal Proyek Surga pada 4 April 2019.
Hal ini karena dalam hukum Islam, nasab anak dan ayah berlaku jika sudah ada pernikahan antara wanita dan pria.
Maka jika hamil duluan sebelum menikah, maka nasab tidak bisa dinisbatkan kepada pria tersebut meski memang melakukan hubungan badan.
"Tidak boleh dinisbatkan kepada tadi, karena bukan hasil pernikahan sah. Hukum syar'i begitu ya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa itulah hukum Islam, maka meski setelah berzina lalu hamil dan menikah, bukan berarti nasab tersambung.
"Itu merupakan pelanggaran agama. Anda berzina, ya anda salah,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.
“Melakukan itu perbuatan yang salah, dan menikah dengan orang itu, bukan berarti dia secara spontan menjadi ayah dari anak yang dikandung. Karena hukum syar'i nya begitu," lanjut Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid kemudian mengingatkan, jika masyarakat memaklumkan pernikahan dari kedua orang yang berzina, hal ini tentu akan berbahaya karena khawatir jadi nantinya dipandang menjadi hal biasa.
Sebagai Muslim yang baik, Ustaz Khalid Basalamah meminta semua pihak memikirkan masa depan dari bangsa Indonesia tercinta ini.
"Satu orang dibiarin, ndak papa deh hamil diluar nikah, maka akan terbuka satu Indonesia,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.
“Maka jika salah satu orang tua yang tidak setuju, hamil dulu deh, pasti nikah. Ini tidak paham akan konsekuensi agama," lanjutnya.
Maka sebaiknya setiap Muslim paham akan dampak terhadap sang anak hasil zina itu.
Jika tak ada nasab maka secara hukum Islam, tidak berlaku hukum waris.
"Maka anak tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki tadi dan tidak ada hukum waris antara dia dan laki-laki itu. Hukum syar'i begitu," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Maka jika tidak dinisbatkan ke ayah, anak hasil zina atau anak yang dikandung sebelum menikah itu nasabnya pada ibu. Ketentuan ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama atau jumhur ulama.
Namun jika si wanita yang menjadi ibunya ini menikah dengan laki-laki lain, maka nasab sang anak mengikuti ayah sambungnya.
Itulah penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang anak yang dikandung sebelum menikah atau hasil zina.
Wallahu'alam bishawab.
Load more