tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menguraikan hukum jual beli dari kasus makan di warung memilih bayar belakangan.
Buya Yahya menyinggung ada aturan secara ketat dalam agama Islam baik saat melakukan jual beli, seperti bayar belakangan setelah makan di warung.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjelaskan hukum makan dulu dan pilih bayar belakangan di warung diambil dari Mazhab Imam Syafi'i.
"Ada di dalam fiqih dibahas, dalam Mazhab Syafi'i jual beli agak ketat sekali," ungkap Buya Yahya dalam suatu kajiannya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (29/12/2024).
Dalam agama Islam menjelaskan proses jual beli sebagai pertukaran baik dalam bentuk harta maupun benda lainnya.
Load more