يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa, 4:29)
Dalam tafsir ayat ini mempertegas saat proses transaksi kegiatan jual beli tidak boleh dilakukan sembarangan karena memiliki aturannya.
Bagi orang sengaja melanggar aturan proses transaksi bisa menimbulkan dosa, bahkan bisa bersifat tidak sah.
Sebagai pendakwah, Buya Yahya menguraikan dari kasus tersebut mengacu pada dua sisi keterangan pada Mazhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama.
Pendakwah kelahiran asal Blitar itu berpendapat selama pembeli telah mengetahui jumlah harga yang dibayarnya masih boleh melakukan transaksi seperti kasus tersebut.
"Apakah kita ambil mazhab jumhur atau pendapat dalam Mazhab Syafi'i, jual beli seperti itu sah dengan catatan kita sudah tahu harganya," jelas dia.
Sebaliknya, pembeli makanan bisa memprediksikan jumlah harga yang harus dibayar apabila tidak diinformasikan oleh penjualnya.
Load more