"Atau paling tidak kita sudah mengerti perkiraan harganya, naik turunnya tidak terlalu jauh supaya tidak dipentung itu," terang dia.
"Makanya kalau Anda makan di warung yang Anda baru, enggak ngerti, enggak tanya harganya, Anda dipentung, salahnya sendiri Anda masuk ke sana," sambungnya menjelaskan.
Menurutnya, transaksi bayar belakangan saat makan di warung merupakan kasus kecil dan hukumnya masih bersifat sah dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi kalau sudah tetangga kita, tempenya Rp2.500, kerupuknya Rp1.000, ini sudah jelas, itu sah, makan dulu tapi dibayar nanti, itu sah," imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa pembeli harus mengetahui harganya sebelum menyantap hidangan makanan yang dipilihnya tersaji di warung.
"Intinya itu boleh tapi dengan catatan kita harus tahu harganya atau perkiraan harganya, apalagi kalau di warung-warung sudah ada tulisannya, itu sudah enak, ya sudah makan, pesan, enggak bayar dulu, enggak ada transaksi, enggak ada akad, itu boleh ya," paparnya.
Namun begitu, Buya Yahya menyoroti adanya dugaan unsur penipuan dan harga sedari awal tidak diinformasikan penjualnya.
Load more