tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menguraikan hukum jual beli dari kasus makan di warung memilih bayar belakangan.
Buya Yahya menyinggung ada aturan secara ketat dalam agama Islam baik saat melakukan jual beli, seperti bayar belakangan setelah makan di warung.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjelaskan hukum makan dulu dan pilih bayar belakangan di warung diambil dari Mazhab Imam Syafi'i.
"Ada di dalam fiqih dibahas, dalam Mazhab Syafi'i jual beli agak ketat sekali," ungkap Buya Yahya dalam suatu kajiannya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (29/12/2024).
Dalam agama Islam menjelaskan proses jual beli sebagai pertukaran baik dalam bentuk harta maupun benda lainnya.
Jual beli atau transaksi menjadi salah satu akad yang masih dibolehkan dalam ajaran agama Islam. Meskipun harus berpegang teguh pada prinsip, syarat dan rukunnya.
Prinsip jual beli ini menganjurkan agar kedua belah pihak antara pembeli dan penjual harus melakukannya secara suka rela, jujur, dan bersifat transparan.
Islam sangat melarang proses jual beli tidak berbau unsur seperti riba atau dalam bentuk bunga.
Selain itu, jual beli juga tidak mengandung unsur gharar di mana salah satu pihak memberikan ketidakpastian.
Unsur penipuan sangat rentan menjadi salah satu bagian jual beli yang harus dihindarkan sebagaimana Islam sangat melarang melakukan manipulasi saat transaksi.
Pada dasarnya, jual beli mengandung unsur ta'awun untuk saling memberikan sikap saling tolong menolong.
Lantas, bagaimana bagi orang yang makan dahulu dan bayar belakangan saat membeli makanan di warung?
Kasus ini telah menjadi penjelasan dalam dalil Al Quran tercantum dari Surat An Nisa Ayat 29, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa, 4:29)
Dalam tafsir ayat ini mempertegas saat proses transaksi kegiatan jual beli tidak boleh dilakukan sembarangan karena memiliki aturannya.
Bagi orang sengaja melanggar aturan proses transaksi bisa menimbulkan dosa, bahkan bisa bersifat tidak sah.
Sebagai pendakwah, Buya Yahya menguraikan dari kasus tersebut mengacu pada dua sisi keterangan pada Mazhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama.
Pendakwah kelahiran asal Blitar itu berpendapat selama pembeli telah mengetahui jumlah harga yang dibayarnya masih boleh melakukan transaksi seperti kasus tersebut.
"Apakah kita ambil mazhab jumhur atau pendapat dalam Mazhab Syafi'i, jual beli seperti itu sah dengan catatan kita sudah tahu harganya," jelas dia.
Sebaliknya, pembeli makanan bisa memprediksikan jumlah harga yang harus dibayar apabila tidak diinformasikan oleh penjualnya.
"Atau paling tidak kita sudah mengerti perkiraan harganya, naik turunnya tidak terlalu jauh supaya tidak dipentung itu," terang dia.
"Makanya kalau Anda makan di warung yang Anda baru, enggak ngerti, enggak tanya harganya, Anda dipentung, salahnya sendiri Anda masuk ke sana," sambungnya menjelaskan.
Menurutnya, transaksi bayar belakangan saat makan di warung merupakan kasus kecil dan hukumnya masih bersifat sah dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi kalau sudah tetangga kita, tempenya Rp2.500, kerupuknya Rp1.000, ini sudah jelas, itu sah, makan dulu tapi dibayar nanti, itu sah," imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa pembeli harus mengetahui harganya sebelum menyantap hidangan makanan yang dipilihnya tersaji di warung.
"Intinya itu boleh tapi dengan catatan kita harus tahu harganya atau perkiraan harganya, apalagi kalau di warung-warung sudah ada tulisannya, itu sudah enak, ya sudah makan, pesan, enggak bayar dulu, enggak ada transaksi, enggak ada akad, itu boleh ya," paparnya.
Namun begitu, Buya Yahya menyoroti adanya dugaan unsur penipuan dan harga sedari awal tidak diinformasikan penjualnya.
Kasus ini sering terjadi jika pembelinya ingin membeli barang yang bersifat mahal, seperti emas dan lain-lain.
"Tapi kalau barangnya mahal, ambil mobil 6 unit," tuturnya.
"Kalau hal-hal yang mahal, mobil, emas, ya jangan," tandasnya.
(far/hap)
Load more