Berbagai konflik ini rentan menyebabkan kerusakan dalam bentuk harta benda saat merayakan malam pergantian tahun baru di Aceh.
Ia menyampaikan tausiyah MPU Aceh memutuskan berbagai kegiatan keagamaan, antara lain Wirid, doa, zikir, tafakkur, mengamalkan Ayat Suci Al Quran, mendengar ceramah keagamaan dan lain-lain.
Ada pun kegiatan selain berbasis keagamaan dan tidak sejalan pada syariat agama Islam, antara lain menyalakan lilin, kembang api, menggelar dan menghadiri konser musik, meniup terompet.
"Bagi masyarakat Muslim dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non Muslim serta penggunaan atributnya," terang dia.
Ia menambahkan dalam keputusan poin terakhir dari MPU Aceh dalam tausiyahnya agar masyarakat Aceh saling menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama.
"Masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama," tandasnya.
(ant/hap)
Load more