Jika dalam fatwa itu, memang memenuhi syarat tersebut, maka asuransi itu termasuk halal dan boleh menggunakannya.
"Kalau melengkapi syarat-syarat itu dipersilakan," kata UAH.
Itulah pandangan Ustaz Adi Hidayat tentang asuransi dalam Islam. Lalu bagaimanakah isi fatwa MUI tentang asuransi?
Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews.com, ketentuan mengenai asuransi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001, dilansir dari laman resmi MUI.
Fatwa MUI tentang asuransi itu memuat ketentuan umum, akad asuransi, kedudukan, jenis asuransi, termasuk premi dan klaim asuransi.
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dalam menetapkan fatwa itu di antaranya perlunya mempersiapkan dana sejak dini dalam rangka menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, dan asuransi menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Melalui fatwa itu, MUI menilai, Islam tidak melarang seseorang memiliki asuransi, asalkan dana dikelola sesuai syariat Islam.
Load more