tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangannya tentang asuransi dalam hukum Islam.
Sebagaimana diketahui, seiring zaman semakin banyak perkembangan dimana salah satunya muncul sistem bernama asuransi yang tujuannya melindungi diri ataupun barang ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun sebagai umat Islam tentu harus waspada dalam melakukan segala sesuatu, karena semua haruslah sesuai ajaran Islam.
Lalu apakah asuransi diperbolehkan dalam ajaran Islam? atau justru termasuk hal terlarang yang harus dijauhi oleh seorang Muslim?
Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang asurans dalam Islam yang dilansir dari kanal YouTube Audio Dakwah.
Mengawali penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat mengaku menyerahkan apapun yang ia miliki kepada Allah SWT.
"Kalau saya sih kalau tidak terpaksa dengan hukum-hukum dunia sekarang ini, MasyaAllah serahkan kepada Allah," jelas UAH.
Misalnya, kata UAH, gunakan kendaraan untuk mengantarkan beribadah, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Bukan justru dipakai menuju tempat-tempat maksiat atau yang merugikan orang lain serta diri sendiri.
Dengan menggunakan barang tersebut di jalan Allah, menurut Ustaz Adi Hidayat justru akan membuat harta benda menjadi semakin berkah.
Hal ini karena akan selalu dilindungi oleh Allah serta dijamin akan Allah berikan yang lebih baik dari apa yang dimiliki saat ini.
Namun bagaimana menurut UAH, jika ikut asuransi yang ada sekarang ini?
Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk bahwa sebaiknya lihatlah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dulu.
"Kalau anda lihat di MUI, mereka sudah mengeluarkan fatwa halal, lihat syarat-syaratnya di syariahnya," jelas UAH.
Jika dalam fatwa itu, memang memenuhi syarat tersebut, maka asuransi itu termasuk halal dan boleh menggunakannya.
"Kalau melengkapi syarat-syarat itu dipersilakan," kata UAH.
Itulah pandangan Ustaz Adi Hidayat tentang asuransi dalam Islam. Lalu bagaimanakah isi fatwa MUI tentang asuransi?
Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews.com, ketentuan mengenai asuransi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001, dilansir dari laman resmi MUI.
Fatwa MUI tentang asuransi itu memuat ketentuan umum, akad asuransi, kedudukan, jenis asuransi, termasuk premi dan klaim asuransi.
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dalam menetapkan fatwa itu di antaranya perlunya mempersiapkan dana sejak dini dalam rangka menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, dan asuransi menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Melalui fatwa itu, MUI menilai, Islam tidak melarang seseorang memiliki asuransi, asalkan dana dikelola sesuai syariat Islam.
Wallahu'alam.
Load more