"Karena toilet punya sifat tertentu yang sifatnya hanya untuk menyalurkan atau membuang hadas, baik yang sifatnya kecil ataupun juga besar," terang UAH.
Kalimat-kalimat thayyibah ini tidak disukai diungkapkan dalam keadaan-keadaan buruk seperti saat masuk toilet.
"Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu dan bisa didapatkan di dalam berbagai kondisi terdesak, kondisi-kondisi demikian masih memungkinkan untuk melakukan wudhu" jelas UAH.
Namun kata UAH, tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkan melakukan wudhu di tempat yang menyatu dengan toilet, namun sifatnya tidak disukai atau makruh.
"Sifatnya tidak terlarang hanya tidak disukai, jadinya makruh sifatnya tidak haram tapi tidak disukai. Tidak disukai itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita bisa lakukan ya saat kita berwudhu," jelasnya.
"Jadi kita berdoa harus keluar dulu setelah selesai wudhu dengan baru kemudian kita bisa berdoa ataupun Bismillah hanya kita bisa ungkapkan dalam hati, ngga bisa kita lafalkan," lanjutnya.
Maka dari itu Ustaz Adi Hidayat menegaskan kalau dalam keadaan mendesak wudhu di tempat yang menyatu dengan toilet masih diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Load more