tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat (UAH) ingatkan tentang hukum wudhu di kamar mandi yang ada klosetnya atau toilet.
Sebagaimana hukum Islam, Wudhu wajib dilakukan oleh seseorang untuk mempersiapkan diri ketika hendak melakukan ibadah.
Namun kebanyakan orang berwudhu di kamar mandi yang menyatu dengan kloset atau toilet.
Sementara air yang digunakan untuk wudhu haruslah memenuhi syarat untuk dipakai bersuci. Sedangkan jika digabung dengan kloset mungkin saja air terkena najis.
UAH menyarankan bahwa idealnya tempat wudhu dipisahkan dari toilet. Hal itu lantaran ketika melakukan wudhu kita menyertakan kalimat-kalimat thoyyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum, maupun sesudah melaksanakan wudhu.
"Idealnya memang tempat wudhu itu berpisah dengan toilet” kata UAH sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official pada Minggu (29/12/2024).
Mengapa? Karena menurut UAH, saat wudhu itu kita juga menyertakan berbagai macam kalimat-kalimat Thoyyibah yang mengiringi proses wudhu.
“Baik sebelum maupun setelah wudhu itu dilangsungkan," kata UAH.
Ulama lulusan Kuliyya Dakwah Islamiyyah Libya itu kemudian menuturkan betapa pentingnya tempat wudhu dipisahkan dari toilet.
"Bukankah ketika kita berwudhu mengucapkan bismillahirrahmanirrahim sebagai mula kita mengerjakan segala kebaikan,” ujarnya.
“Seperti yang Nabi Muhammad SAW sabdakan, itu sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan dari utuh kita arahkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT," sambungnya.
Kemudian di akhir wudhu, kata Ustaz Adi Hidayat, kita juga berdoa mengucapkan syahadat.
UAH menilai, kalimat-kalimat doa dalam kebaikan ataupun menyebut asma-asma Allah SWT umumnya tidak diutarakan saat kita berada di dalam toilet.
"Karena toilet punya sifat tertentu yang sifatnya hanya untuk menyalurkan atau membuang hadas, baik yang sifatnya kecil ataupun juga besar," terang UAH.
Kalimat-kalimat thayyibah ini tidak disukai diungkapkan dalam keadaan-keadaan buruk seperti saat masuk toilet.
"Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu dan bisa didapatkan di dalam berbagai kondisi terdesak, kondisi-kondisi demikian masih memungkinkan untuk melakukan wudhu" jelas UAH.
Namun kata UAH, tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkan melakukan wudhu di tempat yang menyatu dengan toilet, namun sifatnya tidak disukai atau makruh.
"Sifatnya tidak terlarang hanya tidak disukai, jadinya makruh sifatnya tidak haram tapi tidak disukai. Tidak disukai itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita bisa lakukan ya saat kita berwudhu," jelasnya.
"Jadi kita berdoa harus keluar dulu setelah selesai wudhu dengan baru kemudian kita bisa berdoa ataupun Bismillah hanya kita bisa ungkapkan dalam hati, ngga bisa kita lafalkan," lanjutnya.
Maka dari itu Ustaz Adi Hidayat menegaskan kalau dalam keadaan mendesak wudhu di tempat yang menyatu dengan toilet masih diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Namun itu bersifat makruh karena kita tidak bisa berdoa dan melafalkan kalimat-kalimat toyibah dan hanya dibacakan di dalam hati.
Wallahu’alam
(put)
Load more