Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan usulan dari Kemenag bahwa biaya ibadah haji sekitar Rp93.389.684 per calon jemaah.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," ungkap Menag Nasaruddin Umar saat menghadiri Rapat Kerja Menag bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Sebagai Menag RI, usulan Kemenag ini akan menjadi tanggungan para calon jemaah haji untuk memenuhi persyaratan dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp65.372.779 sekitar 70 persen.
Menag RI itu menambahkan hasil pengelolaan nilai manfaat sebagai tanggungan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp28.016.905 sekitar 30 persen.
"Jadi, 70 persen banding 30 persen," ucapnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu membagikan rinciannya mengapa calon jemaah haji membayar tanggungan 70 persen untuk memenuhi kebutuhan biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi sebesar Rp34.386.390.
Kemudian, rincian tanggungan tersebut juga melancarkan akomodasi selama di Makkah sebesar Rp15.232.011 dan di Madinah Rp4.454.403.
Kebutuhan biaya hidup juga menjadi bagian penting yang membutuhkan dana sebesar Rp3.200.002 hingga paket layanan masyair sekitar Rp8.099.970.
Ia juga merincikan nilai manfaat dari pengelolaan BPKH sebesar 30 persen guna memenuhi tanggungan biaya penerbangan, konsumsi makanan-minuman, pelayanan akomodasi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dan kebutuhan perlindungan.
Selain itu, ada kebutuhan pelayanan baik selama di embarkasi-debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, premi asuransi khususnya mengutamakan perlindungan, layanan pembinaan bagi jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, biaya hidup hingga pelayanan umum.
(ant/hap)
Load more