اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
Lantas, bagaimana ada orang mukmin membayar utang puasa Ramadhan di bulan Rajab?
Bahwasanya bulan Rajab menjadi bagian golongan bulan haram atau bulan mulia, seperti Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Buya Yahya menjelaskan anjuran amalan yang ditekankan oleh umat Muslim juga terdapat pada puasa di bulan Rajab karena mengandung pahala besarnya.
Soal puasa Ramadhan dibayar di bulan Rajab, Buya Yahya menganggap masih bisa mengganti ibadah wajib ini di bulan haram selain Ramadhan.
Ia menyebutkan bagi yang ingin melaksanakan puasa sunnah juga sangat diperbolehkan di bulan Rajab.
"Namun yang dilafalkan niat puasa qadha saja, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnahnya," tuturnya.
Load more