tvOnenews.com - Pendakwah karismatik KH Yahya Zainul Ma'arif biasa disapa Buya Yahya menguraikan secara detail hukum membayar utang puasa Ramadhan di bulan Rajab.
Namun begitu, Buya Yahya membahas lebih dulu bayaran utang puasa Ramadhan sebelum memasuki tentang hukum di bulan Rajab.
Buya Yahya menegaskan bayar utang puasa Ramadhan bersifat wajib sebelum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya demi menghindari dosa.
"Boleh melaksanakan puasa qadha atau bayar utang puasa Ramadhan di hari puasa sunnah," ungkap Buya Yahya dalam suatu kajian dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (30/12/2024).
Pembahasan utang puasa Ramadhan ini mengingatkan sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah dan menyambut kedatangan bulan Rajab.
Bahwasanya bulan Rajab 1446 Hijriah akan berlangsung pada 1 Januari 2025. Momen ini membuat orang mukmin dianjurkan berpuasa pada salah satu bulan mulia tersebut.
Ada pun mengenai puasa Ramadhan menjadi salah satu ibadah yang diwajibkan kepada umat Muslim selain mengerjakan shalat dan lainnya.
Puasa Ramadhan bersifat mutlak agar dikerjakan umat Muslim selama di bulan Ramadhan. Mereka harus melakukan beberapa hal, seperti menahan hawa nafsu, tidak makan dan minum, dan lain-lain.
Surat Al Baqarah Ayat 183 menjadi landasan dalam dalil Al Quran terkait kewajiban puasa Ramadhan, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah, 2:183)
Biasanya ada beberapa faktor menyebabkan puasa Ramadhan ditinggalkan, seperti sakit, keadaan haid bagi perempuan, masa nifas, melakukan perjalanan, dan lain-lain.
Anjuran membayar utang puasa Ramadhan telah tercantum dalam dalil Al Quran dari Surat Al Baqarah Ayat 184, Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
Lantas, bagaimana ada orang mukmin membayar utang puasa Ramadhan di bulan Rajab?
Bahwasanya bulan Rajab menjadi bagian golongan bulan haram atau bulan mulia, seperti Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Buya Yahya menjelaskan anjuran amalan yang ditekankan oleh umat Muslim juga terdapat pada puasa di bulan Rajab karena mengandung pahala besarnya.
Soal puasa Ramadhan dibayar di bulan Rajab, Buya Yahya menganggap masih bisa mengganti ibadah wajib ini di bulan haram selain Ramadhan.
Ia menyebutkan bagi yang ingin melaksanakan puasa sunnah juga sangat diperbolehkan di bulan Rajab.
"Namun yang dilafalkan niat puasa qadha saja, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnahnya," tuturnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah ini menyoroti ada pendapat terkait batasan bayar puasa Ramadhan tidak dianjurkan di Rajab.
Ia juga menyinggung soal puasa di bulan Rajab mengandung unsur bid'ah. Hal ini berdasarkan dari berbagai pendapat khususnya telah tercantum dalam beberapa hadis yang belum dibuktikan kebenarannya.
"Jangan sampai ada yang berkata puasa di bulan Rajab adalah bid'ah misalnya, tidak ada bid'ah puasa di bulan Rajab," jelas dia.
Maksudnya, kata Buya Yahya, Allah SWT dan Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa di waktu tertentu, seperti Hari Raya Idul Adha, Hari Raya Idul Fitri, dan hari Tasyrik.
Ia menegaskan bagi orang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan dan puasa sunnah di bulan Sya'ban juga masih boleh.
Pendakwah kelahiran asal Blitar ini mengambil penjelasan dari sejumlah dalil dan hadis riwayat umum-khusus perihal puasa di Rajab.
"Artinya Allah menyanjung, memuliakan orang puasa, ini dalil umum tentang puasa," tegasnya.
Salah satu hadis riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu mengulas seputar puasa, Rasulullah SAW bersabda:
لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Artinya: "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi)." (HR. Bukhari & Muslim)
Apakah ada dalil dan hadis riwayat spesial mengenai puasa di bulan Rajab?
"Kemudian suatu ketika menemukan juga Nabi SAW tidak berpuasa di bulan Rajab sampai tidak satu hari pun dalam satu bulan, artinya Nabi SAW pernah puasa banyak di hari-hari bulan Rajab, namun kadang Nabi SAW juga tidak berpuasa di bulan Rajab," paparnya.
"Bukan meninggalkan disebut sunnah juga, jika tidak puasa tidak mendapatkan kesunnahan. Maka secara umum puasa bulan Rajab adalah sunnah," tandasnya.
(hap)
Load more