Perlu diketahui, bulan Rajab adalah bulan ketujuh penanggalan Hijriyah, dan setelah bulan Rajab ada bulan Sya’ban kemudian bulan Ramadan.
Maka tak heran di bulan ini banyak umat muslim menyegerakan bayar utang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.
Di sisi lain, melansir dari laman NU online, kalau menggabungkan puasa Sunnah Rajab dan Qadha Ramadhan dibolehkan. Hal ini didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin.
Puasa Rajab merupakan puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Diketahui dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.
Sehingga pahala keduanya bisa didapatkan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan. (klw)
waallahualam
Load more