Namun begitu, Direktur Quantum Akhyar Institute itu membagikan ketentuan jamak shalat Fardhu secara lengkap agar tidak keliru.
Pendakwah kelahiran asal Pandeglang ini menerangkan selama seorang mukmin dalam kondisi terdesak dan tidak mungkin mengerjakan shalat masih boleh jamak.
Ada dua kondisi menyebabkan shalat jamak. UAH membeberkan keadaan pertama saat menempuh atau melakukan perjalanan jauh.
Bagi orang melakukan perjalanan rentan tidak akan mendapat kekhusyukkan saat memaksakan untuk melaksanakan shalat Fardhu.
"Kondisi menjamak ini ada dua kondisi, satu kondisi yang disebut masafah atau jarak yang terjadi dalam perjalanan," paparnya.
Ia menguraikan farsakh lebih mengacu pada hitungan satuan atau batas jarak sebagai syarat melaksanakan shalat Jamak.
Jika orang melakukan perjalanan jauh 82 kilometer masih bisa mengerjakan shalat Jamak.
"Mau menempuh perjalanan jaraknya cukup jauh, jarak ini dulu jauh itu diukurnya dengan batasan farsakh ukuran batasan jarak kurang lebih tiga farsakh," bebernya.
Load more