tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat menguraikan hukum jamak melaksanakan shalat Subuh dibarengi dengan ibadah Tahajud.
Perihal hukumnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menceritakan seorang sahabat di pesantren inisiatif jamak shalat Subuh di waktu Tahajud.
"Ada saya di pesantren pernah begitu si fulan Tahajud bangun Masyaallah si fulan kawan nih saleh luar biasa bangun gini, Jumat tuh," ungkap UAH dalam suatu ceramah dinukil dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (31/12/2024).
UAH mengapresiasi sahabatnya menandakan orang saleh karena rutin mengerjakan shalat Tahajud.
Setiap hari sang sahabat tidak pernah meninggalkan sedikit pun pelaksanaan Tahajudnya karena rela bangun pada sepertiga malam.
Meski demikian, UAH baru menyadari sahabat tersebut tidak terlihat saat seluruh jajaran dan santri di pesantren melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid.
UAH kebetulan memperhatikan setiap posisi tidur sahabatnya pasca kelelahan melaksanakan Tahajud.
Selepas pelaksanaan shalat Subuh berjamaah, UAH mulai mencurigai ada yang tidak beres pada sahabatnya, terutama pada posisi tidurnya.
"Itu selesai kita pulang dari masjid nih kawan perasaan tadi posisi tidurnya begini juga gitu habis Tahajud," terang dia.
UAH mulai menemui sahabatnya dan langsung bertanya mengapa tetap memilih tidur dan tidak melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
"Saya tanya, Mas Fulan, Antum bangun sudah shalat Subuh belum? 'Adi ini gimana sudah saya jamak Tahajud tadi'," tutur dia sambil mengutip percakapan dengan sahabatnya.
Ia setelah mendengar pengakuan tersebut menyampaikan tidak ada hukum menjamak Subuh bersamaan Tahajud di sepertiga malam.
"Jadi Subuh enggak bisa dijamak karena itu jaraknya jauh ke Isya, jauh ke Dzuhur," katanya.
Namun begitu, Direktur Quantum Akhyar Institute itu membagikan ketentuan jamak shalat Fardhu secara lengkap agar tidak keliru.
Pendakwah kelahiran asal Pandeglang ini menerangkan selama seorang mukmin dalam kondisi terdesak dan tidak mungkin mengerjakan shalat masih boleh jamak.
Ada dua kondisi menyebabkan shalat jamak. UAH membeberkan keadaan pertama saat menempuh atau melakukan perjalanan jauh.
Bagi orang melakukan perjalanan rentan tidak akan mendapat kekhusyukkan saat memaksakan untuk melaksanakan shalat Fardhu.
"Kondisi menjamak ini ada dua kondisi, satu kondisi yang disebut masafah atau jarak yang terjadi dalam perjalanan," paparnya.
Ia menguraikan farsakh lebih mengacu pada hitungan satuan atau batas jarak sebagai syarat melaksanakan shalat Jamak.
Jika orang melakukan perjalanan jauh 82 kilometer masih bisa mengerjakan shalat Jamak.
"Mau menempuh perjalanan jaraknya cukup jauh, jarak ini dulu jauh itu diukurnya dengan batasan farsakh ukuran batasan jarak kurang lebih tiga farsakh," bebernya.
"Kalau dikilometerkan kurang lebih 80 atau 82 kilometer untuk sekarang," lanjut dia menambahkan.
Pendakwah tinggal di Bekasi ini menyampaikan kegiatan Safar apabila perjalanan telah ditempuh melebihi 82 kilometer.
"Jadi setiap perjalanan yang melewati batas itu dengan jarak itu disebut safar namanya," imbuhnya.
Dalam ilmu fiqih menjelaskan kegiatan merupakan rangkaian perjalanan jauh diukur dengan jarak tertentu saat meninggalkan kampung halaman menuju tempat lain.
Kondisi kedua, kata UAH, melibatkan kegiatan masyaqqah sebelum memenuhi pelaksanaan shalat jamak.
"Yang kedua masyaqqah kondisi yang menyulitkan menunaikan shalat sekali pun tidak dalam perjalanan," terang dia menjelaskan.
Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengambil contoh seorang mukmin menjalani profesinya sebagai dokter.
Seorang dokter rentan memiliki waktu luang yang sedikit karena harus menangani para pasiennya.
"Anda profesi dokter akan mengambil tindakan, tindakan ini operasi dilakukan dari jam satu sampai menjelang Maghrib," jelasnya.
Ia mencontohkan pada waktu shalat Ashar harus segera melakukan operasi kepapda pasien. Ibadah wajib tersebut bisa dijamak pada waktu Dzuhur.
"Maka kita kan tidak Safar, tindakan dilakukan ini akan melewati Ashar. Maka ke depankan Ashar, tunaikan pada waktu Dzuhur walaupun tidak ada Safar," tandasnya.
(hap)
Load more