Ustaz Abdul Somad lalu menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan yang berbeda mengenai rokok.
Jika ada yang mengharamkan rokok, maka wudhu batal dan wajib mengambil lagi ketika akan melaksanakan shalat.
“Muhammadiyah rokok haram, Saudi Arabia mengatakan rokok haram, UI mengatakan rokok haram bagi anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui,” kata UAS.
“Bagi orang yang sehat makruh.” terangnya.
Itulah pandangan UAS soal rokok. Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ulama, pendakwah atau ahli agama Islam.
(put)
Load more