tvOnenews.com - Wudhu wajib dilakukan ketika seorang Muslim akan beribadah. Namun kadang ada yang ingin merokok setelah wudhu sambil menunggu adzan. Lalu apakah batal dan harus wudhu lagi? Berikut pandangan dari Ustaz Abdul Somad (UAS).
Diriwayatkan Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda,
"Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya. Apabila dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan dengan tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia membasuh dua kakinya maka keluarlah seluruh dosa yang telah dilangkahkan oleh kakinya bersama air atau tetesannya yang terakhir sehingga dia selesai wudhu dalam keadaan bersih dari dosa." (HR. Muslim).
Maka bolehkah jika sudah wudhu lalu merokok? Apakah rokok membatalkan wudhu? Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang diunggah dalam kanal YouTubenya.
Pertama-tama, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa rokok adalah makruh.
“Tidak apa-apa bagi yang mengatakan rokok itu makruh,” jelas UAS.
Ustaz Abdul Somad lalu menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan yang berbeda mengenai rokok.
Jika ada yang mengharamkan rokok, maka wudhu batal dan wajib mengambil lagi ketika akan melaksanakan shalat.
“Muhammadiyah rokok haram, Saudi Arabia mengatakan rokok haram, UI mengatakan rokok haram bagi anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui,” kata UAS.
“Bagi orang yang sehat makruh.” terangnya.
Itulah pandangan UAS soal rokok. Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ulama, pendakwah atau ahli agama Islam.
(put)
Load more