Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aqiqah hukumnya adalah sunnah.
"Tapi pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran, populer dan disepakati mayoritas ulama mengatakan aqiqah sunnah hukumnya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau mampu dikerjakan bagus, kalau tidak mampu dikerjakan saat itu tidak mengapa, gugur kesunnahannya karena ketidakmampuannya pada saat itu," lanjutnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, orang tua tetap wajib memberikan pendidikan kepada anak walaupun belum mampu aqiqah.
"Namun, tidak meninggalkan komitmennya untuk merawat anak, ini poinnya, jadi yang terpenting dalam aqiqah ini adalah komitmen orang tua untuk mewujudkan merawat dan menjaga anak agar tidak dikuasai nafsu," kata Ustaz Adi Hidayat.
Load more