"Utang yang wajib dibayar itu kalau sudah jatuh tempo. Kalau masih lama, pergi umroh," kata UAS.
Apabila utang sudah jatuh tempo, maka yang harus didahulukan adalah membayar utang. Sebab, membayar utang hukumnya wajib, sementara umrah sunnah.
"Tapi kalau sudah jatuh tempo, pergi umrah atau bayar utang? Bayar utang! Pergi umrah itu bagi yang mampu. Bayar utang, wajib. Dulukan bayar utang," ujar UAS dengan tegas.
Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menghimbau bagi siapa pun yang berhutang, sebaiknya harus ada perjanjian yang jelas di awal.
Misal menyertakan tanda bukti hitam di atas putih yang menyatakan dengan jelas kapan waktu jatuh temponya.
"Makanya kalau utang perjanjian harus jelas. Misal, saya pinjam duit ustaz, saya bertandatangan di bawah ini, bulan Mei, tahunnya jelas," katanya.
Jadi, seseorang yang masih punya utang boleh pergi umroh dulu apabila jatuh tempo utangnya masih lama.
Load more