“Tapi kalau Anda menunda nanti saja, haram kalau nantinya sampai tidak cukup sampai 4 rakaat,” kata Buya Yahya.
Namun jika Anda menunda shalat selagi waktunya masih cukup tidak haram.
“Jadi menunda shalat yang penting tidak mepet tidak haram asal tidak mepet waktu,” kata Buya Yahya.
Meski tak haram namun Buya Yahya tak menyarankan, karena itu membuat kita kehilangan awal waktu.
“Anda tidak haram namun kehilangan awal waktu,” tegas Buya Yahya.
“Kalau haram tinggal dilihat dosa sebabnya apa,” sambung Buya Yahya.
Jadi, jika Anda menunda sampai tidak cukup untuk melakukan shalat fardu, haram menundanya.
“Tapi shalatnya tetap wajib,” tandas Buya Yahya.
Load more