LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag
Sumber :
  • ANTARA

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap 1, Sekjen: Sebanyak 71.424 Peserta Lolos, Ini Berkas yang Harus Segera Disiapkan

Kemenag mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024 pada Kamis (2/1/2024).

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) akhirya mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024 pada Kamis (2/1/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) M Ali Ramdhani mengatakan, ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Kemenag.

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag,” ujar M Ali Ramdhani dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

“Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang dinyatakan tidak lolos,” sambungnya.

Adapun info kelulusan itu kata Kang Dhani, sapaan akrabnya, bisa diakses melalui akun masing-masing. 

Baca Juga :

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang M Ali Ramdhani.

Kang Dhani kemudian mengingatkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik.

“Harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” tandas M Ali Rhamdani,

Berikut kelengkapan dokumen yang harus  diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK tahap 1.

a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

Kemudian, jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta yang lolos PPPK tahap 1 itu tidak melengkapi dokumen maka akan dianggap tidak memenuhi syarat.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Sementara, Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000. 

Maka dengan begitu, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.

Wawan juga mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

“Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas Wawan.

Wawan juga mengingatkan, seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. 

“Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” tandasnya.

Maka jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, Wawan menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindak penipuan. (put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengamat Senior Tegas Beri Peringatan Buat Calon Penerus Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: Tidak Ada Alasan, Harus Bawa Garuda Berprestasi

Pengamat Senior Tegas Beri Peringatan Buat Calon Penerus Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: Tidak Ada Alasan, Harus Bawa Garuda Berprestasi

Jelang penunjukkan pelatih baru Timnas Indonesia, salah satu pengamat senior Binder Singh, berikan peringatan keras buat calon penerus Shin Tae-yong di Garuda.
Wamentan Tekankan Pentingnya Kecepatan Pelaporan Kasus PMK

Wamentan Tekankan Pentingnya Kecepatan Pelaporan Kasus PMK

Wamentan Sudaryono tegaskan bahwa kecepatan pelaporan sangatlah penting jika ditemukan adanya indikasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Tangisan Guru Honorer di Depan Jaksa Mengadu Ada Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Lampung Utara

Tangisan Guru Honorer di Depan Jaksa Mengadu Ada Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Lampung Utara

Forum guru honorer memprotes pelaksanaan seleksi PPPK di Lampung Utara yang dinilai curang. Mereka melakukan protes di depan kejaksaan meminta seleksi diulang.
Menteri PKP Gaet Bappenas untuk Rancang Perumahan MBR di Dekat Jalur Kereta

Menteri PKP Gaet Bappenas untuk Rancang Perumahan MBR di Dekat Jalur Kereta

Menteri PKP Maruarar Sirait gandeng Bappenas untuk rancang pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dekat dengan jalur kereta api.
Alasannya Susah Khusyuk Jadi Merem saat Shalat, Apakah Boleh? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam Tetap...

Alasannya Susah Khusyuk Jadi Merem saat Shalat, Apakah Boleh? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam Tetap...

kesulitan khusyuk saat shalat, apakah boleh?. Hal ini dijelaskan Buya Yahya sebab katanya sering dilihat kala shalat berjamaah di Masjid. Simak penjelasannya...
DEN: BRICS Jadi Pengimbang Keanggotaan RI di Negara Maju dan Berkembang

DEN: BRICS Jadi Pengimbang Keanggotaan RI di Negara Maju dan Berkembang

Anggota DEN Mari Elka Pangestu menilai bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh aliansi Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (BIRCS) menjadi pengimbang keanggotaan dari kelompok negara maju dan berkembang.
Trending
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sebelum resmi diberhentikan PSSI, SHin Tae-yong pernah blak-blakan mengungkapkan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia, tak disangka katanya...
Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Bukti Shin Tae-yong Tetap Cinta kepada Timnas Indonesia usai Dipecat, Minta Tangan Kanannya Jaga Pemain hingga Lolos Piala Dunia 2026

Permintaan Shin Tae-yong ke tangan kanannya untuk menjaga pemain hingga lolos Piala Dunia 2026 menjadi bukti STY tetap cinta kepada skuad Garuda usai didepak dari kursi pelatih.
Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Catatan Kelam Patrick Kluivert Dirujak Netizen Indonesia Usai Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Faktanya Ternyata

Keputusan PSSI memecat pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong membuat para penggemar sepak bola nasional menantikan kepastian penggantinya yang disebut Kluivert
'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

Dalam keterangannya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pemecahan STY. Dia sempat menyinggung secara tersirat soal, kepemimpinan STY, kemampuan komunikasi
Ucapan Emosional Jordi Amat Usai Shin Tae-yong Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia: yang Terbaik untuk Anda!

Ucapan Emosional Jordi Amat Usai Shin Tae-yong Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia: yang Terbaik untuk Anda!

Pemain Timnas Indonesia Jordi Amat turut mengucapkan salam perpisahan kepada Shin Tae-yong seusai resmi dipecat PSSI sebagai pelatih. Dia bilang Shin Tae-yong..
Selengkapnya
Viral