Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menjelaskan sistem evaluasi Ujian Nasional diambil dari pengalaman siswa di sekolah.
Gus Yahya memberikan saran dan respon mewakili PBNU setelahh mendengar perencanaan dikembalikannya ujian nasional.
"Karena sekolah-sekolah yang kita miliki ini lulusannya ternyata beda-beda," ungkap Gus Yahya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ia mengambil contoh sekolah yang dikelola NU, negeri, dan swasta tetap mengikuti persyaratan yang ada saat hendak melakukan pendaftaran pendidikan di negara lain.
"Di sini kita harus buat seleksi dulu supaya kita ketemu dengan kualitas lulusan yang standar, dan ketika dibawa ke sana ternyata di sana juga masih harus disesuaikan dulu," terang dia.
NU saat itu, kata dia, telah mendapat pengalaman di mana pihaknya mencoba terhubung untuk melakukan komunikasi sekaligus membentuk kolaborasi meningkatkan mutu pendidikan yang lebih tinggi berbasis internasional.
Pengalaman ini merupakan isu yang benar-benar nyata dan harus dirembuk bersama-sama demi menyempurnakan peningkatan sistem ujian nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan pihaknya telah membuat pertimbangan sistem evaluasi pembelajaran yang baru pada Selasa (31/2/2024).
Pertimbangan ini berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan di setiap penyelenggaraan ujian sampai tingkat nasional hingga melihat cara belajar dan mengajar.
Abdul Mu'ti megambil contoh Ujian Penghabisan, Ujian Negara khusus sekolah swasta sebagai bentuk perubahan nama dalam sistem evaluasi hasil belajar setiap berganti masa.
Abdul Mu'ti melanjutkan perubahan evaluasi lainnyya dari Ujian Nasional sebagai acuan kelulusan bagi para siswa menggantikan evaluasi belajar tahap akhir nasional (EBTANAS).
Ia menyebutkan berdasarkan evaluasi penentu kelulusan tidak lagi dari Ujian Nasional. Sebab, ini bisa mengacu pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
"Kelulusan itu tidak ditentukan dari ujian nasional, tapi ditentukan dari ujian sekolah. Karena, menurut undang-undang yang punya kewenangan untuk menentukan lulusan tidak lulus itu adalah satuan pendidikan," tandasnya.
(put/hap)
Load more