Buya Yahya menyinggung saat shalat baru dikerjakan pada rakaat pertama atau kedua diwajibkan mengencarkan suara.
Ketika orang tersebut membaca Surat Al Fatihah dan surat pendek harus mengencangkan getaran suara agar didengar oleh makmum.
"Apalagi bisa disunnahkan yang demikian itu sangat berfungsi mendapatkan (pahala) berjamaah," katanya.
Lantas, bagaimana posisi shalat sendiri bermula telah menjadi makmum masbuq tiba-tiba berstatus imam?
"Kalau Anda sebagai makmum masbuq, ketinggalan (rakaat) imam, lalu Anda shalat sendiri. Maka tidak dianjurkan Anda mengubah (niat) menjadi imam," tuturnya menjelaskan.
"Karena Anda mulanya sudah menjadi makmum yang sempurna ikut imam. Maka, Anda tidak perlu mengubah niatnya," tambahnya.
Load more