Pendakwah kelahiran asal Blitar ini menyebutkan bahwa statusnya tetap shalat munfarid, meskipun memiliki makmum di belakang.
"Anda pun tidak perlu mengubah niat Anda untuk menjadi imam. Akan tetapi, selesaikan shalat Anda sendiri," paparnya.
Ia tidak mempermasalahkan seseorang yang menjadi makmum masbuq saat terpaksa sebagai imam tak perlu mendengungkan suara Surat Al Fatihah maupun surat pendek.
Ia juga tidak menghalangi bagi yang tetap ingin melontarkan suaranya karena hukum shalatnya masih sah.
"Kalau saat seperti itu Anda tidak perlu mengeraskan suara, karena Anda tidak menjadi imam," tandasnya.
(hap)
Load more