tvOnenews.com - Pendakwah karismatik Buya Yahya menerangkan pilihan seorang mukmin tengah shalat sendiri kedapatan makmum di belakang.
Buya Yahya semangat menjelaskan terkait seorang mukmin diharuskan atau tidak mengeraskan suara sebagai imam karena memiliki makmum saat asik shalat sendiri.
"Jika Anda shalat sendiri dari awal, bukan berjamaah (sebagai makmum masbuk)," ungkap Buya Yahya dalam suatu kajian dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (3/1/2025).
Bahwasanya umat Muslim harus menjalankan kewajibannya melaksanakan shalat Fardhu setiap hari sebagaimana menunjukkan taat kepada Allah SWT.
Shalat bersifat wajib karena mempunyai hukum fardhu 'ain yang artinya tidak boleh ditinggalkan oleh umat Muslim.
Umat Muslim senantiasa menjaga, memelihara shalat sebagai penganut agama Islam telah dipaparkan dalam dalil Al Quran dari Surat Al Baqarah Ayat 238, Allah SWT berfirman:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Artinya: "Peliharalah semua shalat (fardhu) dan shalat Wusta. Berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al Baqarah, 2:238)
Ada pun perintah mengerjakan shalat sebagaimana kewajiban yang dijalankan Nabi Muhammad SAW menjadi hamba Allah SWT yang beriman tercantum dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Bukhari)
Shalat memiliki dua jenis, yakni dilakukan secara sendiri dan berjamaah yang bisa dikerjakan umat Muslim.
Namun, pahala shalat berjamaah bernilai lebih besar dan berlipat ganda daripada dikerjakan sendiri.
Dalam pembahasan ini mengenai shalat sendiri dengan nama lain shalat munfarid yang ditunaikan secara individu.
Ada orang mukmin mengerjakan shalat sendiri di masjid atau tempat ibadah lain, baik melaksanakan Subuh, Maghrib, dan Isya kedapatan makmum menepuk bahunya di belakang.
Tiga pelaksanaan shalat ini mengharuskan seorang imam harus mengeluarkan suara saat memimpin makmum. Meski awalnya berniat dilakukan secara individu.
"Anda shalat sendiri dari awal kemudian ada orang yang ikut berjamaah dengan Anda. Memberikan isyarat kepada Anda, lalu Anda menduga kalau dia bermakmum dengan Anda, menjadikan Anda imam. Karena Anda dari awalnya secara munfarid, maka Anda boleh berubah jadi imam," terang dia.
Perihal mendadak shalat berjamaah, Buya Yahya menuturkan niat sebagai imam cukup dibaca dalam hati tidak menjadi masalah.
Buya Yahya menyinggung saat shalat baru dikerjakan pada rakaat pertama atau kedua diwajibkan mengencarkan suara.
Ketika orang tersebut membaca Surat Al Fatihah dan surat pendek harus mengencangkan getaran suara agar didengar oleh makmum.
"Apalagi bisa disunnahkan yang demikian itu sangat berfungsi mendapatkan (pahala) berjamaah," katanya.
Lantas, bagaimana posisi shalat sendiri bermula telah menjadi makmum masbuq tiba-tiba berstatus imam?
"Kalau Anda sebagai makmum masbuq, ketinggalan (rakaat) imam, lalu Anda shalat sendiri. Maka tidak dianjurkan Anda mengubah (niat) menjadi imam," tuturnya menjelaskan.
"Karena Anda mulanya sudah menjadi makmum yang sempurna ikut imam. Maka, Anda tidak perlu mengubah niatnya," tambahnya.
Pendakwah kelahiran asal Blitar ini menyebutkan bahwa statusnya tetap shalat munfarid, meskipun memiliki makmum di belakang.
"Anda pun tidak perlu mengubah niat Anda untuk menjadi imam. Akan tetapi, selesaikan shalat Anda sendiri," paparnya.
Ia tidak mempermasalahkan seseorang yang menjadi makmum masbuq saat terpaksa sebagai imam tak perlu mendengungkan suara Surat Al Fatihah maupun surat pendek.
Ia juga tidak menghalangi bagi yang tetap ingin melontarkan suaranya karena hukum shalatnya masih sah.
"Kalau saat seperti itu Anda tidak perlu mengeraskan suara, karena Anda tidak menjadi imam," tandasnya.
(hap)
Load more