tvOnenews.com - Pemerintah mengusulkan, mulai 2025 penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Usulan tersebut dilontarkan melalui Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Sementara berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit yang disebabkan merokok, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, memberikan beban besar pada anggaran negara.
Bahkan untuk penyakit jantung saja, BPJS Kesehatan menghabiskan dana hingga Rp 10 triliun setiap tahun.
Memang sudah bukan rahasia umum jika rokok memberikan dampak buruk namun nyatanya candu akibat rokok sulit dihilangkan.
Lalu sebenarnya bagaimana hukum rokok dalam Islam? Berikut pandangan yang diberikan oleh Ustaz Khalid Basalamah.
Load more