Ia pun menjelaskan binatang itu terbagi menjadi dua jenis yaitu halal dan haram. Simak penjelasannya.
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, binatang kucing termasuk yang haram untuk dimakan. Alias tidak boleh dimakan karena termasuk binatang bertaring.
Sehingga kata Buya binatang dianggap tidak halal (haram) pun juga ada perbedaan pendapat sebagian ulama. Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
Load more