Hadis Shalat Raghaib ini disampaikan oleh Wali Ghauts dua alam di kitabnya Ghunyatu Al-Thalibin, juga oleh Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin.
“Ini adalah hadis palsu atas kesepakatan para ahli hadis,” ujarnya.
Para perawi yang disebutkan dalam Ghunyah dan sebagainya -selain Humaid dan Anas- adalah orang-orang yang tidak bisa dijadikan hujjah bahwa di antara mereka perawi yang tidak diketahui dan sebagiannya adalah para pendusta (Al-Atsar Al-Marfuah, 1/62)
“Meskipun terdapat di Kitab Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dan Imam Al-Ghazali, namun tidak mengurangi kemuliaan dan keagungan beliau berdua dalam pandangan ulama lainnya,” jelas Kiai Ma’ruf Khoizin.
“Karena boleh jadi beliau-beliau hanya menilai Daif dan dianggap masih boleh diamalkan,” sambungnya.
Maka kesimpulan dari Kiai Ma’ruf Khoizin soal shalat 12 rakaat di malam Jumat pertama di bulan Rajab kembali kepada Mazhab Imam Syafi’i, mazhab yang digunakan di Indonesia.
“Kita kembali mengikuti aturan dalam Mazhab Syafii,” sarannya.
“Pentarjih utama Mazhab Syafii, Imam An-Nawawi yang juga salah satu ahli hadis terkemuka,” sambungnya.
Menjelaskan hal yang sama dengan para ahli hadis di atas:
Load more