Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun.
Kesepakatan Kemenag dan Komisi VIII DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M itu dirumuskan dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Raker tersebut menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” uajr Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
BPIH terdiri atas dua komponen yakni pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Load more