Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
Biaya tersebut dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Maka jika dibagi, maka rata-rata BPIH tahun 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH ini tentu berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah.
Jika pada 2024, rata-rata jemaah membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60, di tahun 2025 ini, rata-rata jemaah haji membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.
Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun.
Pada 2024, rata-rata nilai manfaat per jemaah adalah sebesar Rp37.364.114,40, sedangkan tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun dengan rata-rata Rp33.978.508,01 per jemaah.
Load more