"Indonesia juga merupakan pasar konsumen halal terbesar di dunia dengan sekitar 230 juta penduduk Muslim," sambung dia.
Ia melanjutkan ekosistem industri halal sebagai upaya yang sedang diperkuat oleh BPJPH, seperti meluaskan penyebaran program mandatory sertifikasi halal.
Ada pun BPJH membentuk strategis penguatan program tersebut, antara lain edukasi, fasilitasi, sosialisasi, regulasi.
Kemudian, inovasi teknologi informasi dan digitalisasi juga menjadi cara strategi dari BPJPH sekaligus meningkatkan kolaborasi dengan stakeholder berbasis pengelolaan halal.
"Saat ini banyak produk UMK kita yang mampu bersaing, bahkan menembus pasar ekspor setelah mengantongi sertifikat halal. Ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, bahwa sertifikasi halal itu bukan hanya untuk perlindungan bagi masyarakat konsumen saja, melainkan juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pengusaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya," paparnya.
Lanjut, Babe Haikal menjelaskan sebesar USD 41,42 miliar telah dicatatkan Indonesia menjadi pengekspor produk halal.
Jumlah ekspor produk halal ini menunjukkan angka sekisar Rp673,90 triliun terhitung dari periode Januari-Oktober 2024.
Load more