tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengatakan satu jenis hewan ini kerap kali dipelihara dalam rumah.
Namun, Buya Yahya menyebutkan bahwa hewan ini masuk dalam jenis golongan yang boleh dibunuh dalam Islam, meski menjadi binatang peliharaan dalam rumah.
Buya Yahya menyatakan anjuran hewan menggemaskan ini dibunuh langsung dari sabda Nabi Muhammad SAW.
"Nabi mengatakan tidak dilarang, artinya boleh, sesuatu menjadi wajib membunuh jika sudah pasti membahayakan," ungkap Buya Yahya dalam suatu kajiannya disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (10/1/2025).
Dalam agama Islam menguraikan bahwa umat Muslim sangat dianjurkan agar memberikan kasih sayang dan merawat hewan secara tulus.
Sebagai manusia, umat Muslim harus mencontohkan bahwa hewan juga memiliki hak hidupnya sebagaimana masuk dalam ciptaan Allah SWT.
Allah SWT juga menganjurkan manusia agar seluruh makhluk hidup yang lemah perlu dijaga dengan baik.
Load more