Jakarta, tvOnenews.com-- Pendakwah Indonesia, Buya Yahya mengingatkan ada yang bisa menghalangi doa untuk dikabulkan loh. Tanpa sadar sering kita anggap sepele.
Alasan doa sulit dikabulkan Allah SWT, bisa jadi mulai dari perilaku atau benda yang disimpan di Rumah mungkin jadi salah satu faktornya kaya Buya Yahya.
Pendakwah itu pun soroti salah satu hiasan atau benda kerap dijumpai di dalam Rumah yaitu foto keluarga dan patung menyerupai manusia atau binatang tertentu.
"Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya, dikutp dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (11/1).
Lalu muncul pertanyaan, apakah foto keluarga termasuk benda yang dilarang berada di dalam rumah?
Dalam salah satu video ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum memajang foto keluarga di dalam Rumah menurut ajaran Islam.
Mendapatkan pertanyaan, jamaah itu mengaku membaca sebuah hadits menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya terdapat patung atau gambar.
Kemudian, Buya menyampaikan kembali, apakah manekin yang digunakan untuk memajang hijab, dalam Islam dilarang atau tidak?
Ia menambahkan tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat kategori-kategori tertentu.
Ia mengatakan dari gambar bernyawa dan berbentuk itu dilarang. Seperti jenis yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” ujarnya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” jelas Buya Yahya.
Dengan begitu, Buya menyampaikan yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.
Menurutnya hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.
Namun sebagian besar ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.
"Sebelumnya ia katakan lukisan dan patung umum kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” tutur Buya Yahya.
Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu, mengingatkan bahwa fotografi ini ada catatan tersendiri agar bisa disebut halal, yaitu gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.
“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tandasnya.(klw)
waallahualam
Load more