Jakarta, tvOnenews.com- Kucing adalah salah satu binatang umum yang dijumpai dimana pun, termasuk dalam Rumah. Menyukai binatang kucing dalam Islam sebenarnya tidak dilarang kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyoroti kebersihan sajadah sebelum ibadah shalat. Hal ini disampaikan untuk mereka pecinta Kucing agar lebih berhati-hati.
Terlebih yang pelihara kucing di rumah kata Buya Yahya. Sebab bisa membatalkan ibadah shalat anda loh.
Kucing ialah binatang peliharaan kesukaan di zaman Nabi Muhamad SAW. Dalam sebuah hadits, dikisahkan seorang perempuan disiksa dalam kubur dan divonis neraka, sebab membiarkan kucing mati kelaparan.
Melansir dari NU Online, kalau hadits itu statusnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
Artinya; "Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.”
Sehingga nggak heran kalau banyak umat muslim sayang, dan memelihara kucing di Rumah.
Keberadaan binatang kucing di Rumah, pemilik terkadang membebaskan kucing bisa tidur di manapun.
Lantas, bagaimana hukumnya pakai sajadah yang ada bulu kucingnya. Mengutip ceramah Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (11/1/2025).
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Sebagaimana dipahami, binatang kucing termasuk yang haram untuk dimakan. Alias tidak boleh dimakan karena termasuk binatang bertaring.
Lalu, kata Buya binatang dianggap tidak halal (haram) pun juga ada perbedaan pendapat sebagian ulama. Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari)
Kalau hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Buya Yahya mengambil kesimpulan dari kedua hadits itu dengan syarat sebagai berikut.
Menurut Buya sebelum digunakan harus dicek kembali, apabila di Sajadah bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah.
Namun, sebaliknya, jika bulu ditemukan banyak umum bisa menggangu kenyamanan maka najis. Maka ibadah bisa tidak sah karena ada kotoran (najis) itu.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more