"Contoh kasus yang pertama, dalam madzhab Syafi'i itu seperti taqrib dalam waktu shalat, di dalam perjalanan kita enggak bisa memastikan pakaian kita itu bersih atau kotor, sudah masuk waktunya," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Namun diduga kalau sudah sampai ke tujuan bisa terlambat atau bahkan terlewat dugaan kita," terusnya.
Maka boleh dalam keadaan tersebut shalat terlebih dahulu di perjalanan, lalu ketika sudah sampai di tujuan kembali melakukan shalat yang sama.
"Nah itu ada yang dikenal dengan yang memuliakan atau segera menjemput waktu shalat, maka ditunaikan pada saat itu dengan keyakinan yang baik yang bersih," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Lantas kemudian ketika sampai di tujuan, dia bisa mengulang," lanjutnya.
Atau dalam kasus lain ketika shalat berjamaah ternyata imam bacaannya kurang baik.
"Misalnya makmum, di depan imamnya kurang baik bacaan karena kondisi tertentu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian kita ingin mengulang, diperkenankan," pungkasnya. (far/kmr)
Load more