"Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia," tandasnya.
Salah satu klausul MoU menyebutkan, Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan.
Namun hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, MoU Indonesia dan Arab Saudi tentang Penyelenggaraan Haji 2025 juga mengatur masalah keamanan, oleh karenanya ada larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah haji.
Dalam MoU itu, seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Jemaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci yakni Mekkah dna Madinah.
Selain itu, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, jemaah juga harus taat pada aturan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam.
Load more