Gus Yahya menyampaikan pernyataan pemanfaatan zakat bisa diganti dengan dana infak dan sedekah saat merespons usulan yang dilontarkan oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin sebelumnya memberikan usulan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar didorong untuk memanfaatkan pembiayaan dalam program MBG.
Perihal zakat, kata Gus Yahya, harus mengikuti aturan yang tertuang dalam fikih terkait kalangan tertentu berhak menerimanya.
Ia mengatakan jika orang miskin ditargetkan sebagai penerima pemanfaatan program MBG melalui zakat masih boleh.
Meski begitu, program MBG mempunyai sasaran ke berbagai pihak, seperti ibu hamil, balita, siswa, dan golongan lainnya agar mengikuti aturan pemanfaatan zakat yang berjumlah delapan Asnaf.
Sebagai Ketum PBNU, Gus Yahya berharap harus ada pengkajian untuk wacana pemanfaatan dana zakat sebagai program MBG. Ini tidak lepas agar semuanya sesuai sasaran mewujudkan keinginan dari Presiden Prabowo Subianto.
"(pemanfaatan) Zakat harus dikaji lagi. Karena yang nerima siapa dulu ini. Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum kemudian untuk semua orang (tidak bisa), ini untuk zakat memang harus lebih hati-hati," terangnya.
Load more