Selanjutnya, menurutnya, Inspektorat Jenderal Kemenag akan menguatkan fungsi pengawasan ditingkat madrasah satuan pengawasan internal, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga pembentukan unit kepatuhan internal.
Terakhir, untuk mencegah potensi penyelewengan di kementerian tersebut ialah dengan memperbanyak kegiatan assurance melalui audit kerja, audit tujuan tertentu dan audit investigasi. Sejumlah upaya itu, kata dia, diharapkan dapat mencegah praktik penyelewengan atau celah bagi seseorang untuk melakukan penyelewengan di Kemenag.
Faisal mengatakan merujuk teori fraud triangle terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seorang aparatur melakukan penyimpangan. Pertama karena adanya kesempatan. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan oleh pimpinan terhadap bawahan.
Faktor kedua yakni adanya rasionalisasi yang tertanam dalam diri seseorang dan menganggap suatu kesalahan tidak akan berdampak besar terhadap lembaga atau keuangan negara.
"Faktor ketiga seseorang melakukan penyimpangan itu karena adanya tekanan," kata Faisal. (ant/kmr)
Load more