"Barang siapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad)
Meski begitu, kentut bersifat makruh dalam hukum shalat walaupun harus dihindarkan dan tidak terjadi saat beribadah.
Bagi orang menahan kentut telah mengacu pada kemakruhan shalat. Kentut menjadi hal terbesar ibadah sangat sulit khusyuk.
Lantas, bagaimana ada orang mengalami keraguan merasa telah kentut menganggap shalat tidak sah? Habib Novel Alaydrus menjelaskan dari kisah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW.
"Pernah suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, ada orang shalat tapi dia ketika shalat merasa ada angin yang keluar tapi enggak ada suara, enggak ada aroma," jelas dia.
Ulama besar kelahiran asal Surakarta ini menuturkan bahwa keraguan harus dihindari dan tidak boleh mengganggu fikiran saat melaksanakan shalat.
Ia melanjutkan Rasulullah SAW memberikan penegasan kepada seorang sahabat yang bertanya bahwa shalat tetap dilanjutkan dan tidak perlu batal.
Load more