Padang, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI tampaknya tidak main-main memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya yang tidak pernah masuk kerja.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI menginformasikan bahwa ASN Kemenag yang tidak pernah masuk kerja selama 22 hari akan mendapat konsekuensi tanpa pandang bulu.
"Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri," ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim dalam keterangannya di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (14/1/2025).
Faisal Ali Hasyim menyampaikan peringatan kepada ASN Kemenag yang tidak bekerja dalam rangkaian kegiatan integritas ekosistem lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.
Ia menyampaikan bahwa ASN yang menunjukkan sikap ketidaksiplinan akan mendapat ketegasan. Kemenag RI tidak menginginkan aparatur yang indisipliner saat bertugas terus berkeliaran di lingkungannya.
Ini mengingatkan seorang dosen dari lingkungan Kemenag dipecat karena tidak bekerja secara berturut-turut selama 22 hari.
Load more