Jakarta, tvOnenews.com -Usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian mendalam, sebab zakat diperuntukkan bagi delapan Asnaf (penerima). Demikian benang merah pendapat Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
"Konteks makan berigi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada asnaf fakir miskin," ujar Noor Achmad di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program MBG melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Noor Achmad menanggapi pernyataan Sultan.
Jika penerima makan siang gratis adalah anak-anak yang masuk dalam kategori fakir miskin Noor tak membantah bisa dari zakat.
"Ya, sangat mungkin. Kalau memang untuk mustahik (penerima manfaat zakat). Jadi, selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa," kata dia.
Namun, masalahnya Baznas tidak mungkin untuk memverifikasi satu per satu mengingat latar belakang siswa dalam satu sekolah saja bermacam-macam.
"Kita nggak bisa mengukur itu ya. Karena makan gratis ini kan banyak, banyak orang. Sehingga kita juga nggak bisa verifikasi satu per satu. Tetapi intinya, kalau misalnya saja itu digunakan untuk mereka yang fakir miskin, nggak masalah," kata dia.
Ia menegaskan dana zakat siap dikucurkan kapan saja, tetapi dalam rangka untuk memberdayakan ekonomi umat. Sementara untuk mendukung Program MBG maka harus dilakukan kajian yang mendalam agar tepat sasaran.
Sementara itu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung Program MBG.
"Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima," ujar Gus Yahya, sapaannya.
Gus Yahya mengatakan pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan asnaf yang boleh mendapatkan manfaat zakat.
Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun sasaran Program MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan asnaf.
Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.(ant/bwo)
Load more