كَانَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ يَهُودِيَّةً، مِنْ أَهْلِ خَيْبَرَ سَمَّتْ شَاةً مَصْلِيَّةً ثُمَّ أَهْدَتْهَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذِّرَاعَ، فَأَكَلَ مِنْهَا، وَأَكَلَ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِهِ مَعَهُ
Artinya: "Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu menyampaikan bahwa seorang wanita Yahudi penduduk Khaibar meracuni kambing panggang lalu menghadiahkannya untuk Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bagian lengan dan memakan sebagiannya. Sejumlah sahabat beliau juga ikut makan bersama beliau." (HR. Abu Dawud)
UAH pun menjawab ketakutan dari jemaahnya terkait daging ayam di pasar dikhawatirkan tidak disembelih sesuai kaidah Islam.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu menjelaskan bahwa daging ayam sebagai hewan yang dagingnya bersifat mutlak halal.
Sebaliknya, daging hewan bersifat haram tidak bisa berubah menjadi halal, sebagaimana dalam ketentuan ajaran agama Islam.
"Baik, ayam halal atau haram? Sifat ayam jelas halal. Babi halal atau haram? Haram. Sifat babi jelas haramnya. Mustahil ada orang makan babi kalau dia beriman, karena jelas kemudian keharamannya," jelas UAH kepada jemaahnya.
Pendakwah tinggal di Bekasi ini menyebutkan syubhat sebagai perbandingan membedakan antara daging halal dan haram.
"Misal, ayam apa hukumnya? Halal. Halal itu kapan disebut halal, ketika disembelih dengan menyebut nama Allah didalamnya," tutur dia.
Load more