Hal ini karena dalam hukum Islam, yang boleh menerima dana zakat adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.
“Tetapi menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu,” saran Anwar Abbas.
Maksud Anwar Abbas tak lain agar MBG dilakukan sesuai dengan dana yang ada.
“Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” ungkapnya.
Namun Anwar Abbas merasa aneh jika pemerintah tidak memiliki dana. Mengingat negara Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang luar biasa.
“Tapi bagi saya terasa aneh jika pemerintah tidak punya dana karena bukankah negara kita kaya dengan sumber daya alam,” ujarnya.
“Apalagi konstitusi kita dalam pasal 33 UUD 1945 sudah jelas-jelas menyatakan bumi air dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” sambungnya.
Load more