Shalat Witir biasanya menjadi ibadah penutup shalat Fardhu dalam sehari di mana waktu pelaksanaannya bermula setelah mengerjakan Isya.
Waktu pelaksanaan shalat Witir berakhir sebelum muadzin mengumandangkan adzan Subuh.
Dalam hadis riwayat menerangkan bahwa shalat Witir wajib dijaga sebagaimana penutup ibadahnya, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا وَهِيَ الْوَتْرُ أخرجه أحمد
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir." (HR. Ahmad)
Hadis riwayat dari Abu Ayyub al Anshari mempertegas bahwa shalat Witir diwajibkan meskipun hukumnya sunnah muakkadah, Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ
Artinya: "Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat, maka kerjakanlah; yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjakanlah; dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!." (HR. Abu Dawud, an Nasa'i & Ibnu Majah)
Load more