Merujuk buku Al Hawi lil Fatawi karya Imam Jalaluddin As-Suyuti, kisah ini bermula dari Syekh Islam merupakan sosok penghafal dan hatam pada ribuan hadis.
Kemudian, Abu Fadhl Ibnu Hajar mendapat pertanyaan terkait keutamaan amalan maulid nabi. Syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dianggap bid'ah.
Syekh Ibnu Hajar al Haitami menyoroti nasyid berbasis lagu yang memberikan pujian kepada Nabi Muhammad SAW.
Menurut Syekh Ibnu Hajar bahwa, nasyir dalam maulid nabi bersifat haram. Bahkan ulama ini kerap kali mengingkari kepada para ulama dan habaib. Pengingkaran ini terjadi ketika melantunkan Barzanji hingga tharaban.
Gus Baha menerangkan pernyataan tersebut seakan-akan berubah total saat ulama tersebut hadir dalam acara maulid nabi. Kebetulan, ada Nabi Muhammad SAW di gelaran tersebut.
Nasyid-nasyid dalam maulid tersebut sukses membuat Syekh Ibnu Hajar melenggokkan badannya tanpa henti.
"Syekh Ibnu Hajar lalu menjawab: 'Sekarang saya tidak mengharamkan dan bakalan ikut (maulid nabi). Saya melihat Rasulullah di majelis ini melakukan itu," terang Gus Baha.
Load more