"Indikator tersebut adalah, pertama, prioritas diberikan kepada KUA yang belum memiliki gedung, namun telah memiliki lahan bersertifikat atas nama Kemenag, terutama yang sumber lahannya merupakan hibah dari pemerintah daerah," terangnya.
Gedung KUA yang tua dan telah runtuh menjadi target utama menerapkan konsep ramah lingkunugan, karena telah terbengkalai lebih dari 40 tahun.
KUA mempunyai lahan sertifikat di perbataran juga menjadi titik fokus. Sebab, Kemenag menganggap kehadiran mereka sangat penting di perbatasan khususnya antarnegara untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat secara merata dan adil.
"Penentuan indikator ini telah ditekankan oleh Bappenas untuk memastikan keadilan dan pemerataan layanan," tandasnya.
(ant/hap)
Load more